October 8, 2024

Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) menyatakan, ada peluang untuk aplikasi media sosial lokal menggantikan Facebook dan lainnya, jika nanti diblokir gara gara tidak menjadi Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) terdaftar di Indonesia. Direktur Jenderal Aplikasi Informatika (Aptika) Kominfo Semuel Abrijani Pangerapan mengatakan, eksistensi dari perusahaan asing tersebut berpeluang diganti aplikasi lokal. "Pasti pada saatnya akan muncul (aplikasi lokal). Dulu juga tidak ada aplikasi video conference, tiba tiba muncul saja, ini peluang kalau mereka tidak mau (daftar PSE)" ujarnya di Gedung Kominfo, Senin (27/6/2022).

Menurutnya, perusahaan PSE asing hanya unggul dari sisi kepopulerannya saja, sehingga mampu gaet banyak pengguna di tanah air. "Kalau mereka lihat Indonesia pasar bagus, ya daftar. Aplikasi lokal banyak untuk substitusinya, cuma Google dan lain lain terkenal saja," kata Semuel. Di sisi lain, jika pemerintah tidak mengambil langkah tegas untuk memblokir PSE asing untuk daftar PSE, maka kedaulatan bangsa taruhannya.

"Ruginya lebih besar lagi dalam hal kedaulatan, tidak dianggap negara ini. Mereka anggap negara ini tidak ada, itu menyakitkan untuk saya dan masyarakat Indonesia," pungkasnya. Kominfo menyatakan, ada keuntungan jika perusahaan menjadi Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) terdaftar di Indonesia. Semuel Abrijani Pangerapan mengatakan, perusahaan PSE domestik maupun asing bakal mendapat level playing field atau level main yang sama jika sudah resmi terdaftar.

"Bagi pelaku industri, ada level main sama antara pemain dalam dan luar negeri. Persyaratan sama," ujarnya. Sementara itu, dia menjelaskan, mengurus pendaftaran di Indonesia sudah dipermudah via Online Single Submission (OSS). "Kalau di Otoritas Jasa Keuangan mengurus perizinan, sama halnya di Kementerian Perdagangan, Bank Indonesia, dan sebagainya. Kalau di Kominfo pendaftaran, supaya kita tahu siapa saja yang aktif di ruang digital, dia berbisnis masa lapor saja tidak mau," kata Semuel.

Di sisi lain, keuntungan untuk masyarakat diklaimnya bisa melindungi konsumen dari perilaku PSE ilegal yang susah ditelusuri jika belum terdaftar. "Masih ingat kasus pinjol tidak terdaftar? Apabila ada masalah, bagaimana kita menghubunginya? Keuntungan bagi masyarakat juga kalau ada yang meniru, kita bisa klarifikasi oh yang asli ini, kita bisa pertegas ini yang asli," pungkasnya. Seperti diketahui, beberapa perusahaan PSE asing yang belum mendaftar di Indonesia yakni Google, Netflix, Twitter, dan Facebook.

Sebelumnya, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) mengimbau para Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat yang ada di Indonesia, untuk segera melakukan pendaftaran ke Kominfo. Juru bicara Kominfo Dedy Permadi mengatakan, hal ini merujuk amanat Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat yang dijadwalkan akan berlaku pada 20 Juli 2022. Dedy Permadi juga menjelaskan, jika belum mendaftar setelah lewat dari tanggal tersebut, maka akses platform atau situs milik PSE Lingkup Privat berpotensi diblokir.

"Batas waktu pendaftaran PSE Lingkup Privat, baik domestik maupun asing, melalui sistem online single submission risk based approach (OSS RBA) akan berakhir pada 20 Juli 2022," ujar Dedy seperti dilansir Kompas, Kamis (23/6/2022). Sampai 22 Juni 2022, Dedy mengatakan sudah ada 4.450 PSE, yang terdiri dari 4.472 PSE domestik dan 68 PSE asing. Seluruh PSE Lingkup Privat yang sudah terdaftar dapat dilihat melalui situs pse.kominfo.go.id

Terdapat juga banyak nama nama PSE Lingkup Privat populer di Tanah Air yang belum terlihat terdaftar di laman PSE Kominfo. Seperti Google, Facebook, WhatsApp, Instagram, Netflix, Twitter, Telegram, Zoom, dan YouTube. Jubir Kominfo tersebut kembali menjelaskan, pada hari terakhir periode pendaftaran PSE yang jatuh pada 20 Juli 2022, pihak Kominfo akan melakukan identifikasi PSE Lingkup Privat mana saja yang belum melakukan pendaftaran.

"Setelah melakukan identifikasi, maka kominfo akan berkoordinasi dengan kementerian atau lembaga terkait yang menjadi pengampu sektor tersebut," ucap Dedy. Ia mencontohkan, misalnya ada platform financial technology (fintech) yang belum mendaftar, maka Kominfo akan berkoordinasi dengan Otoritas Jasa Keuangan. Kemudian, jika PSE yang belum mendaftar merupakan platform game, maka Kominfo akan berkoordinasi dengan Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf).

Menurut Dedy, PSE Lingkup Privat seperti Google, Facebook, WhatsApp, Instagram, Netflix, dan lain lain yang belum mendaftar hingga 20 Juli 2022, kemungkinan tidak akan langsung diblokir oleh Kominfo. Karena, Kominfo akan melakukan indentifikasi dan meminta penjelasan dari PSE bersangkutan terlebih dahulu. Kominfo meyakini, PSE besar dan populer tersebut sedang melakukan proses pendaftaran.

"Kami juga berkomunikasi dengan mereka. Kami optimis bahwa PSE PSE yang besar itu akan taat kepada peraturan ini dan sedang melakukan proses pendaftaran," pungkas Dedy.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *